Postingan

Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna

Gambar
Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat mallam agan-agan semua, langsung saja. kemarin saya telah memposting tentang  Pengertian Al-Wakil (Menjadikan Pribadi yang Bertawakkal)  ,  dan sekarang saya akan memposting Pengertian  Al-Matin (Maha Kukuh).      Makna “al-Matîin” adalah Yang Maha sangat kuat. Dia Maha Mampu memberlakukan perintah dan ketentuan-Nya kepada semua makhluk-Nya (tanpa ada satupun yang mampu menghalangi). Dia mampu memuliakan siapapun yang dikehendaki-Nya dan mampu menjadikan hina siapapun yang dikehendaki-Nya. Allâh Azza wa Jalla mampu menolong siapa yang dikehendaki-Nya serta tidak menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Allah SWT adalah Maha sempurna dalam kekuatan dan kekukuhan-Nya. Kekukuhan dalam prinsip sifat-sifatnya. Oleh karena itu, sifat Al-Matin adalah kehebatan perbuatan yang sangat kokoh dari kekuatan yang tidak ada taranya. Dengan begitu, ...

Cara mengetahui illat dalam Qiyas (masalik al-‘illat).

Cara mengetahui illat dalam Qiyas (masalik al-‘illat). 1.       berdasarkan dengan nash sharih (nash yang tegas) Illat yang ditunjukan oleh nash adakalanya jelas ( sharih ), dan adakalanya dengan isyarat. Illat yang ditunjukan oleh nash itu sendiri dengan memperhatikan kata-kata, seperti 2.       Dengan Ijma Apabila Ijma itu qath’i dan datangnya kepada kita juga qath’i, dan adanya illat itu dalam cabang juga demikian serta tidak ada dalil yang menentangnya, maka hukumnya qath’i. 3.       Dengan istinbath / penelitian dengan cara ini dapat ditempuh melalui beberapa bentuk: a. Al-Munasabah . Yaitu mencari persesuaian antara suatu sifat dengan perintah atau larangan yang membawa kemanfaatan atau menolak kemadharatan bagi manusia. b. Al-Sabru wa al-Taqsim . Yaitu dengan cara meneliti dan mencari illat, melalui menghitung-hitung dan memisah-misahkan sifat pada pokok, diambil illat hukumnya dan dipisah...

Macam-macam Qiyas

    Macam-macam Qiyas a. Qiyas al-Aulawi . Yaitu yang tujuan penetapan yang menjadi ‘illat hukum terwujud dalam kasus furu’ lebih kuat dari ‘illat hukum dalam hukum asal. ”seperti yang terdapat pada QS.S.Al isra’ ayat 23:  yaitu: memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua. Atau qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang dibandingkan ( mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang dibandingi ( mulhaq bih ).  Seperti haramnya hukum mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah SWT: Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” (Q.S al-Isra’, 17: 23). ‘illatnya ialah menyakiti hati kedua orang tua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa itu nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya  dengan ucapan “ah” yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi far’u leb...

Rukun Qiyas

  Rukun Qiyas a.       Al-ashlu (pokok) . Sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.Yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan. Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.   Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’ mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.   Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah  keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.   b. Al-far’u (cabang).   yaitu sesuatu yang tidak ada ketentu...

QIYAS

QIYAS 1.       pengertian Qiyas v   Secara Etimologi Qiyas menurut arti bahasa arab ialah penyamaan ,membandingkan atau pengukuran, menyamakan sesuatu dengan yang lain . v   Secara Terminologi Menurut ulama ushul Qiyas berarti menerangkan hukum sesuatu yang tidak ad nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Imam Jalaluddin Al-mahalli mendefinisikan Qiyas ialah mengembalikan masalah furu’ (cabang) pada masalah pokok, karena suatu illat yang mempersatukan keduanya (cabang dan pokok) di dalam hukum.

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah     Label: Fikih Menurut bahasa, Ijma’ adalah kata benda verbal (mashdar) dari kata أجمع yang mempunyai dua makna, memutuskan dan menyepakati sesuatu. Contoh pertama: ajma’a fulan ‘ala kadza (si A memutuskan begini). Contoh kedua: ajma’a al-qaum ‘ala kadza (orang-orang sepakat bulat tentang begini). Makna kedua dan pertama sering digabung, di mana bila ada kesepakatan bulat tentang sesuatu, maka juga ada keputusan tentang soal itu. Menurut istilah, al-Ghazali mengatakan bahwa pengertian Ijma’ adalah kesepakatan umat Muhammad saw, khususnya atau suatu persoalan keagamaan. Menurut jumhur ulama ushul, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid umat Muhammad saw. setelah wafatnya di satu kurung waktu, atas hukum agama di dalam suatu kejadian (warqi’ah). Ijma’ atau kosensus, sumber hukum syariat ketiga setelah al-Quran dan al-Sunnah, didefinisikan sebagai persetujuan para ahli hukum Islam pada mas...

Pengertian Karomah - Kemuliaan dari Allah SWT

Pengertian Karomah - Kemuliaan dari Allah SWT Karomah adalah kemuliaan atau penghormatan, yakni kemuliaan/penghormatan dari Allah Swt. Itu pengertian karomah secara bahasa, dari kata karoma - karim (mulia). Kata karomah tidak dikenal dalam kamus bahasa Indonesia. Dalam KBBI hanya ada kata "keramat" --diadaptasi dari kata karomah (Arab). ke·ra·mat a 1 suci dan dapat mengadakan sesuatu di luar kemampuan manusia biasa krn ketakwaannya kpd Tuhan (tt orang yg bertakwa); 2 suci dan bertuah yg dapat memberikan efek magis dan psikologis kpd pihak lain (tt barang atau tempat suci); me·nge·ra·mat·kan v menganggap keramat;  Secara istilah, karomah adalah hal atau kejadian yang luar biasa di luar nalar (logika) dan kemampuan manusia awam yang terjadi pada diri seseorang (wali Allah). Karomah dimiliki sebagian orang yang suka menjalankan kebaikan, sunnah, dan memiliki keistiqomahan yang sempurna. Allah Swt memberikan kemuliaan dengan karomah ini kepada siapa...