Macam-macam najis

Macam-macam najis
Najis dibagi menjadi tiga, yaitu:
  • Najis mugholadoh/mughallazah: Najis mugholadoh adalah najisnya anjing, babi dan anak dari salah satu dua binatang tersebut, misalnya anjing atau babi dikawinkan dengan kambing, maka anaknya dihukumi najis mughallazah.
  • Najis mukhaffafah: Adalah air seninya anak kecil yang belum makan selain air susu ibu dan belum berumur dua tahun.
  • Najis mutawasitah: Adalah najis yang selain najisnya anjing, babi atau anak dari salah satunya dan selain najis air seninya anak kecil yang belum makan selain air susu ibu dan belum berumur dua tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Al-Mukmin (Menjadikan Pribadi yang Jujur) | Asmaul Husna