Macam Macam Riba |
Macam Macam Riba |
1. Riba Fadhl
Ditinjau dari segi hukum (al-fikih), Macam-macam Riba dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Riba Fadhl
Pengertian
RIba Fadhl adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis
yang tidak memenuhi kriteria secara : kualitas, kuantitas dan penyerahan
yang tidak dilakukan secara tunai. Pertukaran jenis ini mengandung
ketidakjelasan bagi kedua belah pihak terhadap barang yang ditukar
(dipertukarkan). Dalam lembaga keuangan perbankan, riba fadhl dapat
ditemui pada transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan
secara tunai.
2. Riba Nasiah
Pengertian
Riba Nasiah ialah riba yang timbul karena adanya hutang piutang yang
tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama risiko dan hasil usaha yang
muncul bersama biaya. Dengan demikian keuntungan muncul tanpa adanya
risiko atau hasil usaha yang diperoleh tanpa adanya biaya modal akan
mengakibatkan riba. Dalam perbankan konvensional, riba nasiah dapat
ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito,
tabungan dan lain sebagainya.
3. Riba Jahiliyah
Pengertian
Riba Jahiliyah yaitu riba karena adanya utang yang dibayar lebih dari
pokoknya karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh
tempo. Ketidakmampuan mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh
kreditur untuk mengambil keuntungan. Dalam perbankan syariah cara
seperti ini dilarang karena merupakan bagian dari riba.
Ibnu Hajar al-Hatsami
mengatakan Riba itu terdiri dari tiga jenis : riba fadl, riba jahiliyah
dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahkan lagi jenis keempat, yaitu
riba al-qardh. Beliau mengatakan semua jenis ini diharamkan secara ijma
berdasarkan nash Alquran dan Hadits Nabi.
Demikianlah
pembahasan mengenai macam-macam riba dan pengertian riba, semoga
tulisan saya mengenai macam-macam riba dan pengertian riba dapat
bermanfaat.
Sumber: Buku dalam Penulisan Pengertian Riba dan Macam-macam Riba :
– Muhammad Syafi’i Antonio, 2009. Bank Syariah (Dari Teori Ke Praktik). Yang Menerbitkan Gema Insani : Jakarta.
– Burhanuddin Susanto, 2008. Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Penerbit UII Press : Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar