Macam Macam Riba |

Macam Macam Riba |
 
Ditinjau dari segi hukum (al-fikih), Macam-macam Riba dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

1. Riba Fadhl
Pengertian RIba Fadhl adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria secara : kualitas, kuantitas dan penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai. Pertukaran jenis ini mengandung ketidakjelasan bagi kedua belah pihak terhadap barang yang ditukar (dipertukarkan). Dalam lembaga keuangan perbankan, riba fadhl dapat ditemui pada transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai.
 
2. Riba Nasiah
Pengertian Riba Nasiah ialah riba yang timbul karena adanya hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama risiko dan hasil usaha yang muncul bersama biaya. Dengan demikian keuntungan muncul tanpa adanya risiko atau hasil usaha yang diperoleh tanpa adanya biaya modal akan mengakibatkan riba. Dalam perbankan konvensional, riba nasiah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan lain sebagainya.
 
3. Riba Jahiliyah
Pengertian Riba Jahiliyah yaitu riba karena adanya utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengambil keuntungan. Dalam perbankan syariah cara seperti ini dilarang karena merupakan bagian dari riba.
 
Ibnu Hajar al-Hatsami mengatakan Riba itu terdiri dari tiga jenis : riba fadl, riba jahiliyah dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahkan lagi jenis keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau mengatakan semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Alquran dan Hadits Nabi.
 
Demikianlah pembahasan mengenai macam-macam riba dan pengertian riba, semoga tulisan saya mengenai macam-macam riba dan pengertian riba dapat bermanfaat.

Sumber: Buku dalam Penulisan Pengertian Riba dan Macam-macam Riba :

– Muhammad Syafi’i Antonio, 2009. Bank Syariah (Dari Teori Ke Praktik). Yang Menerbitkan Gema Insani : Jakarta.
– Burhanuddin Susanto, 2008. Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Penerbit UII Press : Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Al-Mukmin (Menjadikan Pribadi yang Jujur) | Asmaul Husna