Nisab Zakat Mal Yang Benar

Nisab Zakat Mal Yang Benar

Nisab zakat mal - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan berbagi informasi penting terkait zakat, khususnya nisab zakat mal. Sebelumnya admin juga sudah membuat artikel yang juga penting dan masih mengenai zakat dengan judul hukum dan ketentuan zakat perdagangan, anda bisa membaca artikel tersebut dengan meng klik link tersebut. Atau anda juga dapat membaca artikel lainnya tentang nisab zakat fitrah yang benar.

Nisab Zakat Mal

Dibawah ini adalah nisab zakat mal yang bisa anda jadikan referensi untuk anda berzakat. Langsung saja silahkan simak dibawah ini.

1. Nisab Zakat Emas, Harta, dan Uang

Nisab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nisab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali).
Artinya adalah jika anda mempunyai emas minimal 90 gram serta dimiliki (disimpan selama satu tahun), maka anda kena wajib zakat sebanyak 2,5%. Dan jika anda mempunyai perak minimal 600 gram, dan dimiliki (disimpan satu tahun) maka anda wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak dan juga emas tersebut.

Note: Khusus untuk emas dan perak yang menjadi perhiasan, maka tidak ada batas minimal yang harus dimiliki. Artinya adalah ketika anda membeli perhiasan, berapa gram pun. Sebelum perhiasan tersebut dipakai, keluarkan dulu zakatnya sebanyak 2,5% dari harga perhiasan tersebut.

2. Nisab Zakat Ziro'ah (Pertanian)

 Semua hasil bumi atau pertanian wajib dikeluarkan zakatnya, mau itu padi, buah-buahan, atau sayur mayur.
Anda wajib mengeluarkan zakat ziro'ah ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
Dan waktu pengeluaran zakatnya adalah saat dipanen.
Note: Lihat penjelasan lengkap tentang zakat ziro'ah ini pada artikel zakat pertanian.

3. Nisab Zakat Ma'adin (Barang Galian)

Yang dimaksud ma'adin adalah segala macam yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah besi emas perak dan lain lain.
Kadar zakatnya adalah 2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung dikeluarkan zakatnya.

4. Nisab Zakat Rikaz (harta Karun)

Tidak ada nishab pada zakat rikaz, ketika anda mendapatkan atau menemukan harta karun maka saat itu juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.

5. Nisab Zakat Binatang Ternak

Seorang yang memelihara ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya. Hewan ternak disini adalah hewan yang akan diambil manfaatnya. Hewan hewan tersebut yakni Unta, Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.
Besar atau banyak zakat yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:

Ternak Unta
  • 5 ekor = 1 ekor kambing
  • 25-35 ekor = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
  • 36-45 ekor = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3
  • 46 - 60 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4
  • 61-75 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5
  • 76-90 ekor = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3
  • 91-120 ekor = 2 ekor unta betina yang sudah keluar air susunya
Ternak Kerbau
  • 30 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun
  • 40 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun
Ternak Kambing/Domba/Biri-Biri
  • 40-80 ekor = 1 ekor
  • 121-200 ekor = 2 ekor
  • 201-300 ekor = 3 ekor
  • dan seterusnya (setiap 100 ekor di tambah satu ekor zakatnya)

 6. Nisab Zakat Tijaroh (Perdagangan)

 Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Al-Mukmin (Menjadikan Pribadi yang Jujur) | Asmaul Husna