Cara mengetahui illat dalam Qiyas (masalik al-‘illat).

Cara mengetahui illat dalam Qiyas (masalik al-‘illat).
1.      berdasarkan dengan nash sharih (nash yang tegas) Illat yang ditunjukan oleh nash adakalanya jelas (sharih), dan adakalanya dengan isyarat. Illat yang ditunjukan oleh nash itu sendiri dengan memperhatikan kata-kata, seperti
2.      Dengan Ijma Apabila Ijma itu qath’i dan datangnya kepada kita juga qath’i, dan adanya illat itu dalam cabang juga demikian serta tidak ada dalil yang menentangnya, maka hukumnya qath’i.
3.      Dengan istinbath / penelitian dengan cara ini dapat ditempuh melalui beberapa bentuk:
a. Al-Munasabah. Yaitu mencari persesuaian antara suatu sifat dengan perintah atau larangan yang membawa kemanfaatan atau menolak kemadharatan bagi manusia.
b. Al-Sabru wa al-Taqsim. Yaitu dengan cara meneliti dan mencari illat, melalui menghitung-hitung dan memisah-misahkan sifat pada pokok, diambil illat hukumnya dan dipisahkan yang bukan illat hukumnya. Untuk ini tentu diperlukan pemahaman yang mendalam.
c. Takhrijul Manath (menggali sifat yang menjadi sandaran hukum). Yaitu usaha menemukan sifat yang pantas menjadi ‘illat hukum.  atau mencari dan mengeluarkan illat sampai diketahui, apabila illatnya tidak diketahui baik dengan nash maupun dengan Ijma. Hal ini dilakukan apabila nash hukum tidak menjelaskan ‘illat baik secara ungkapan langsung, isyarat atau tanda dan tidak ada kesepakatan para ulama tentang ‘illat itu. Sebagai contoh menetapkan pembunuhan yang diancam dengan hukuman qishash ialah pembunuhan yang dilakukan dengan alat atau senjata yang biasanya mematikan. Oleh sebab itu, hukumam qishash tetap diberlakukan pada setiap kasus pembunuhan yang menggunakan senjata, baik senjata selalu dipakai maupun sudah tidak pernah dipakai.
d. Tanqihu Manath (menyeleksi sifat yang menjadi sandaran hukum).. Yaitu mengenali sifat-sifat yang terkandung dalam hukum, lalu memilih salah satu sifat yang paling tepat dan patut dijadikan ‘illat hukum, sementara sifat-sifat yang kurang korelatif dengan hukum disingkirkan. Dengan demikian mujtahid menetapkan satu sifat saja sebagai ‘illat hukum, contoh dari kasus seorang sahabat yang menggauli isterinya pada siang hari Ramadhan yang pernah ditetapkan oleh Rasulullah.
e. Tahqiqul manath (mengukuhkan sifat yang menjadi sandaran hukum). Yaitu meneliti apakah sifat yang sudah diketahui unsure-unsurnya itu terdapat dalan kasus-kasus yang sesuai dan tercakup dalam keumuman pengertiannya . contoh sifat adil adalah syarat muutlak berhubungan langsung dengan sahnya menjadi saksi, akan tetapi untuk mengetahui adil atau tidaknya seseorang hanya dapat diketahui melalui pembuktian dalam ijtihad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna

Jumlah Raka’at dan Tata Cara Shalat Tarawih