Cara mengetahui illat dalam Qiyas (masalik al-‘illat).
Cara mengetahui illat dalam Qiyas (masalik al-‘illat).
1.
berdasarkan dengan
nash sharih (nash yang tegas) Illat
yang ditunjukan oleh nash adakalanya
jelas (sharih), dan adakalanya dengan isyarat. Illat yang ditunjukan
oleh nash itu sendiri dengan memperhatikan kata-kata, seperti
2.
Dengan Ijma Apabila Ijma itu qath’i dan datangnya kepada kita juga
qath’i, dan adanya illat itu dalam cabang juga demikian serta tidak ada dalil
yang menentangnya, maka hukumnya qath’i.
3.
Dengan istinbath
/ penelitian dengan cara ini
dapat ditempuh melalui beberapa bentuk:
a. Al-Munasabah. Yaitu mencari persesuaian
antara suatu sifat dengan perintah atau larangan yang membawa kemanfaatan atau
menolak kemadharatan bagi manusia.
b. Al-Sabru wa al-Taqsim. Yaitu dengan cara
meneliti dan mencari illat, melalui menghitung-hitung dan
memisah-misahkan sifat pada pokok, diambil illat hukumnya dan dipisahkan
yang bukan illat hukumnya. Untuk ini tentu diperlukan pemahaman yang mendalam.
c. Takhrijul Manath (menggali sifat yang menjadi
sandaran hukum). Yaitu usaha menemukan sifat yang pantas menjadi ‘illat
hukum. atau mencari dan mengeluarkan
illat sampai diketahui, apabila illatnya tidak diketahui baik dengan nash
maupun dengan Ijma. Hal ini dilakukan apabila nash hukum tidak menjelaskan
‘illat baik secara ungkapan langsung, isyarat atau tanda dan tidak ada
kesepakatan para ulama tentang ‘illat itu. Sebagai contoh menetapkan pembunuhan
yang diancam dengan hukuman qishash ialah pembunuhan yang dilakukan dengan alat
atau senjata yang biasanya mematikan. Oleh sebab itu, hukumam qishash tetap
diberlakukan pada setiap kasus pembunuhan yang menggunakan senjata, baik
senjata selalu dipakai maupun sudah tidak pernah dipakai.
d. Tanqihu Manath (menyeleksi sifat yang menjadi
sandaran hukum).. Yaitu mengenali sifat-sifat yang terkandung dalam hukum,
lalu memilih salah satu sifat yang paling tepat dan patut dijadikan ‘illat
hukum, sementara sifat-sifat yang kurang korelatif dengan hukum disingkirkan.
Dengan demikian mujtahid menetapkan satu sifat saja sebagai ‘illat hukum,
contoh dari kasus seorang sahabat yang menggauli isterinya pada siang hari
Ramadhan yang pernah ditetapkan oleh Rasulullah.
e. Tahqiqul manath (mengukuhkan sifat yang menjadi
sandaran hukum). Yaitu meneliti apakah sifat yang sudah diketahui
unsure-unsurnya itu terdapat dalan kasus-kasus yang sesuai dan tercakup dalam
keumuman pengertiannya . contoh sifat adil adalah syarat muutlak berhubungan
langsung dengan sahnya menjadi saksi, akan tetapi untuk mengetahui adil atau
tidaknya seseorang hanya dapat diketahui melalui pembuktian dalam ijtihad.
Komentar
Posting Komentar