Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah Label: Fikih Menurut bahasa, Ijma’ adalah kata benda verbal (mashdar) dari kata أجمع yang mempunyai dua makna, memutuskan dan menyepakati sesuatu. Contoh pertama: ajma’a fulan ‘ala kadza (si A memutuskan begini). Contoh kedua: ajma’a al-qaum ‘ala kadza (orang-orang sepakat bulat tentang begini). Makna kedua dan pertama sering digabung, di mana bila ada kesepakatan bulat tentang sesuatu, maka juga ada keputusan tentang soal itu. Menurut istilah, al-Ghazali mengatakan bahwa pengertian Ijma’ adalah kesepakatan umat Muhammad saw, khususnya atau suatu persoalan keagamaan. Menurut jumhur ulama ushul, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid umat Muhammad saw. setelah wafatnya di satu kurung waktu, atas hukum agama di dalam suatu kejadian (warqi’ah). Ijma’ atau kosensus, sumber hukum syariat ketiga setelah al-Quran dan al-Sunnah, didefinisikan sebagai persetujuan para ahli hukum Islam pada mas...
Komentar
Posting Komentar