Macam-macam Qiyas
Macam-macam Qiyas
a. Qiyas al-Aulawi. Yaitu yang tujuan penetapan yang
menjadi ‘illat hukum terwujud dalam kasus furu’ lebih kuat dari ‘illat hukum
dalam hukum asal. ”seperti yang terdapat pada QS.S.Al isra’ ayat 23:
yaitu: memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua. Atau
qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang dibandingkan
(mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang dibandingi (mulhaq
bih). Seperti haramnya hukum mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang
tua berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: Maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” (Q.S al-Isra’, 17: 23).
‘illatnya ialah menyakiti hati kedua orang tua. Bagaimana hukum memukul
orang tua? Dari kedua peristiwa itu nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit
bila dipukul anaknya dengan ucapan “ah”
yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan
bagi far’u lebih utama dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
b. Qiyas al-Musawi. Yaitu qiyas yang illatnya
mewajibkan adanya hukum, dan illat hukum yang ada pada yang dibandingkan / mulhaq,
sama dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih. Atau Suatu qiyas
yang illatnya yang mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu
yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum tersebut”. Contoh adalah
menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya
karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa itu
disebut sebagai fara’ (cabang). Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu
peristiwa lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama
dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya
berdasar nash yaitu haram (hukum ashlu) berdasar firman Allah SWT:
Artinya: . Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara
zalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka.) (Q.S an-Nisa’: 10).
Persamaan illat antar kedua peristiwa ini, ialah
sama-sama berakibat berkurang atau habisnya hartanya anak yatim. Karena itu
ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak
yatim yaitu sama-sama haram.
Dari
keterangan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
v
Ashlu, ialah memakan harta anak yatim
v
Far’u, ialah menjual harta anak yatim
v
Hukum ashlu, ialah haram
v
Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta
anak yatim.
Karena itu ditetapkan pulalah
haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristwa ini nampak hukum
yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada
far’u.
c. Qiyas al-Adwani. Yaitu qiyas yang illat
hukum yang ada pada yang dibandingkan / mulhaq, lebih rendah
dibandingkan dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.
d. Qiyas Dilalah. Yaitu qiyas di mana illat
yang ada pada mulhaq / yang disamakan, menunjukan hukum, tetapi tidak
mewajibkan hukum padanya.
Komentar
Posting Komentar