Macam-macam Qiyas

    Macam-macam Qiyas
a. Qiyas al-Aulawi. Yaitu yang tujuan penetapan yang menjadi ‘illat hukum terwujud dalam kasus furu’ lebih kuat dari ‘illat hukum dalam hukum asal. ”seperti yang terdapat pada QS.S.Al isra’ ayat 23:  yaitu: memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua. Atau qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang dibandingkan (mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang dibandingi (mulhaq bih).  Seperti haramnya hukum mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah” (Q.S al-Isra’, 17: 23).
‘illatnya ialah menyakiti hati kedua orang tua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa itu nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya  dengan ucapan “ah” yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi far’u lebih utama dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
b.      Qiyas al-Musawi. Yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan illat hukum yang ada pada yang dibandingkan / mulhaq, sama dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih. Atau Suatu qiyas yang illatnya yang mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum tersebut”. Contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa itu disebut sebagai fara’ (cabang). Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashlu) berdasar firman Allah SWT:
Artinya: . Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara
   zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka.) (Q.S an-Nisa’: 10).
Persamaan illat antar kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya hartanya anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
v  Ashlu, ialah memakan harta anak yatim
v  Far’u, ialah menjual harta anak yatim
v  Hukum ashlu, ialah haram
v  Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristwa ini nampak hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.
c. Qiyas al-Adwani. Yaitu qiyas yang illat hukum yang ada pada yang dibandingkan / mulhaq, lebih rendah dibandingkan dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.
d. Qiyas Dilalah. Yaitu qiyas di mana illat yang ada pada mulhaq / yang disamakan, menunjukan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna

Jumlah Raka’at dan Tata Cara Shalat Tarawih