Pengertian najis

Pengertian najis
Najis menurut lughot (bahasa) adalah: Setiap sesuatu yang dianggap menjijikkan meskipun secara maknawi, seperti sifat kibir dan ujub ataupun suci seperti ingus. Adapun najis menurut syara’ adalah: “Perkara yang dianggap menjijikkan (menurut syara’) yang dapat mencegah sahnya shalat sekira tidak adanya perkara yang meringankan”.
Perkara yang menjijikkan yang dapat mencegah sahnya shalat salah satunya adalah air seni. Air seni najis hukumnya, dikarenakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menyiramkan air di atas air seni di dalam hadits yang menceritakan tentang orang A’robi (orang pedalaman di arab) yang buang air kecil di dalam masjid.
Adapun maksud dari tidak adanya perkara yang meringankan ialah seperti orang yang beristinjak (bersuci) dengan menggunakan batu. Orang tersebut sah shalatnya meskipun bekas dari istinjak masih dihukumi terkena najis, hanya saja ia mendapatkan keringanan dari syara’, sehingga najis tersebut ma’fu ‘Anhu (diampuni).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Ijma' Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Al-Matin (Menjadikan Pribadi yang Tangguh) | Asmaul Husna

Jumlah Raka’at dan Tata Cara Shalat Tarawih