Rukun Qiyas
Rukun Qiyas
a. Al-ashlu (pokok).
Sumber hukum yang berupa
nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.Yaitu
masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan. Para fuqaha
mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu
dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat
menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah
ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’ mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri. Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.
b. Al-far’u (cabang).
yaitu sesuatu yang tidak ada ketentuan nash. Fara' yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara' disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
c. Al- Hukum
Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang). Yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya.
d. Al-‘illah (sifat)
Illat alah alasan serupa antara asal dan far’ ( cabang)., yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah , ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang disamakan dengan hukum ashl.
a. Al-ashlu (pokok).
Sumber hukum yang berupa
nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.Yaitu
masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan. Para fuqaha
mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu
dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat
menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah
ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’ mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri. Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.
b. Al-far’u (cabang).
yaitu sesuatu yang tidak ada ketentuan nash. Fara' yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara' disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
c. Al- Hukum
Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang). Yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya.
d. Al-‘illah (sifat)
Illat alah alasan serupa antara asal dan far’ ( cabang)., yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah , ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang disamakan dengan hukum ashl.
Komentar
Posting Komentar